JAMBI- Jelang pergantian tahun baru dari 2018, tim gabungan cipta kondisi Polda Jambi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, dan Polisi Militer (PM) Jambi melakukan penggrebekan di salah satu markas di lokasi kampung narkoba, Pulau Pandan, Danau Sipin, Kota Jambi, Minggu (30/12/2018) dini hari.. Sejumlah orang pun berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Redaksi- Peristiwa Rabu, 21 November 2018 Jajaran Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis berhasil membongkar jaringan narkoba yang melibatkan oknum Polri di sebuah rumah Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (19/11/18).
Kami apresiasi tim yang telah berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah utara Sampang," tandas Budi Wardiman. SAMPANG - Penggeledahan rumah pasangan suami istri (pasutri) Aldo, 35, dan Erlin, 32, Sabtu (2/2) sekitar pukul 16.30 mulai ada titik terang.
TNS- Direktorat Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat menggelar release tadi siang, Selasa (24/10) di Mapolda Sumbar. Dalam release yang digelar tersebut dihadiri oleh Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik, Wadirnarkoba, para Kasubdit Ditnarkoba, dan awak media wartawan. "Ditnarkoba
BareskrimMabes Polri mencatat peredaran narkotika pada Minggu ketiga bulan Oktober 2018 mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode Minggu kedua (naik 9 persen)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Sabtu (20/10). narkoba jenis Sabu dari Malaysia yang semula mayoritas
Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau Kabupaten Bengkalis Riau berhasil membekuk 7 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin (19/11/2018) dini hari. Salah satu dari pelaku yang berhasil diamankan merupakan anggota Polisi yang berinisial BG (33). Dalam penangkapan itu, Polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya, 1 Kg narkotika diduga sabu, 47 butir diduga ekstasi dan 3
. Pekanbaru ANTARA - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari. Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian. Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan. Juga baca Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah Juga baca Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek Juga baca Petugas sekuriti di Bekasi diringkus karena bawa sabu Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang. Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan pil ekstasi serta pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu. Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di Anggi RomadhoniEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2019
BENGKALIS - Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. Meski polisi berhasil menangkap pengedar sabu, namun pemasok sabu di Bathin Solapan Bengkalis Riau berhasil meloloskan diri dan masih diburu. Saat diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 71,22 gram. Hal ini diungkap oleh Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando, Selasa 24/1 siang. Baca juga Polres Pelalawan Tangkap 3 Pengedar Sabu, Pelaku Miliki Senpi Rakitan Pria yang diamankan pihaknya berinisial AP 40 warga Desa Buluh Manis Kecamatan Batin Solapan. Tersangka diamankan Senin 9/1/2023 lalu sekitar pukul WIB di rumahnya bersama barang bukti 3 paket sabu dan bungkusan plastik kosong. Toni menjelaskan, penangkapan pria tersebut berawal dari informasi masyarakat Senin 9/1/2023 siang sekitar pukul WIB seringnya terjadi transaksi di Desa Buluh Manis. Berdasarkan informasi ini, Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam petugas berhasil mendapatkan identitas tersangka yang diduga sering bertransaksi di daerah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan. Baca juga Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda Pidie Ditangkap Polisi Baca juga Hampir Tertinggal Kapal, Seorang Ibu Nekat Terobos Masuk Melalui Lubang Jendela "Tim langsung mendatangi rumah tersangka di komplek by duri Desa Buluh Manis dan mendapatkan AP di rumahnya. Saat dilakukan pengeledahan inilah barang bukti ditemukan," jelas Kasat. Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui barang haram yang didapatkan petugas di rumah tersebut miliknya. Narkotika jenis sabu ini berasal dari rekannya berinisial O dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Natsir Baca juga Mirip Penculik Anak, Seorang Perempuan Dikepung Massa Baca juga Seorang Bocah SMP Bantu Damkar Terobos Macet Baca juga Seorang Pengedar Sabu Tertangkap di Dapur Pembakaran Batu Bata Artikel ini telah tayang di dengan judul Pemasok Sabu Masih Diburu, Pria Diduga Pengedar Narkoba di Bengkalis Dibekuk Tanpa Perlawanan,
Des perquisitions et des arrestations ont été faites mercredi, dans la région de Québec et à Lac Baker au Nouveau-Brunswick, pour neutraliser de présumés criminels se livrant à la production d'ecstasy, une drogue de synthèse. L'ecstasy est un stimulant du système nerveux central dont les dangers sont sous-estimés, car il peut contenir plusieurs autres produits dangereux. Quatre personnes ont été arrêtées, soit deux hommes âgés de 26 et 24 ans de Québec, ainsi qu'un homme de 66 ans et une femme âgée de 55 ans de Sainte-Catherine-de-la-Jacques-Cartier. Elles comparaîtront ce mercredi au tribunal, au Palais de justice de Québec et à la Cour provinciale d'Edmundston, au Nouveau-Brunswick, où elles pourraient faire face à des accusations de production d'ecstasy, de possession en vue de trafic, de possession de substances, de complot et de possession d'armes à feu. Six perquisitions ont été réalisées à Québec, Sainte-Catherine-de-la-Jacques-Cartier, Lévis, St-Camille-de-Lellis et à Lac Baker, au Nouveau-Brunswick. Un laboratoire a été démantelé; il avait une capacité de production élevée. Cette opération a mobilisé près de 70 policiers de la Sûreté du Québec SQ, de la Gendarmerie royale du Canada GRC, des polices municipales de Québec, Lévis et Edmundston et a nécessité l'assistance de Santé Canada et de l'Agence des services frontaliers du Canada ASFC.
Un homme de 23 ans a été condamné à trois années de pénitencier, mercredi, au palais de justice de Saint-Hyacinthe, pour avoir expédié par la poste de la drogue et au moins une arme à feu. Samuel Dubé a envoyé 1367 comprimés de méthamphétamines, 176 grammes de cocaïne et 53 grammes de MDMA ainsi qu’un pistolet 9mm de marque Ruger, par la poste, entre le 12 juin et le 13 août 2019. D’après le modus operandi décrit devant la cour, le criminel, un résident de La Présentation, en Montérégie, acheminait ses marchandises dans des endroits aussi variés qu’aux États-Unis, en Australie et en Colombie, mais aussi un peu partout au Canada. Selon la procureure de la Couronne, Me Sandra Bilodeau, un total de 65 enveloppes contenant des stupéfiants » ont été saisies en deux mois. Toutefois, les quantités de narcotiques confisquées ne représentent pas la totalité du volume des transactions, puisque le délinquant a admis avoir commencé son commerce illicite en janvier 2019, a indiqué Me Bilodeau lorsque contactée par l'Agence QMI concernant le dossier il y a quelques semaines. Quant au pistolet 9mm, il a été intercepté dans un bureau de poste alors qu’il était dissimulé dans une boîte de casse-tête, chargé et prêt pour l’utilisation. Le colis était adressé à un destinataire en Ontario. Les armes à feu destinées au marché noir sont un fléau pour la société», a déclaré Me Bilodeau, devant le tribunal, mercredi. Samuel Dubé avait plaidé coupable à des accusations de trafic d’armes, de trafic de stupéfiants, de possession de drogues en vue d’en faire le trafic ainsi que de possession en vue d’en faire l’exportation, en novembre 2020. La peine de trois ans de détention qui lui a été imposée par un juge de la Cour du Québec a été décidée sur la base d’une suggestion commune de la défense et de la Couronne.
- Seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis dan seorang pelajar di bawah umur ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan keduanya sebagai tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di Bengkalis. "Untuk pelaku di bawah umur yang diduga mengedarkan sabu berinisial W 15 ditangkap anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Senin 5/9/2022," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Toni Armando dikutip dari Antara, Senin 12/9/2022. Sedangkan oknum PNS Pemkab Bengkalis berinisial RS 39 warga Jalan Panglima Minal Desa Air Putih diamankan Rabu 7/9/2022 sekitar pukul WIB di rumahnya. Dikatakan Toni, penangkapan berawal ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melaksanakan under cover buy dan terjadi kesepakatan untuk bertemu di Jalan Bathin Alam Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul WIB. "Tim berhasil mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu. Setelah interogasi tersangka menerangkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama R DPO," ujarnya. Sedangkan terhadap tersangka yang berstatus PNS Pemkab Bengkalis kata Toni, diduga nyambi jadi pengedar sabu di tangkap polisi yang melakukan penyamaran yang berdasarkan hasil informasi masyarakat. "Kami tangkap di rumahnya. Barang bukti yang disita, 4 paket narkotika jenis sabu berat 1,18 gram, 2 plastik sisa sabu, 3 plastik pembungkus sabu, gunting, plastik klip sabu, sendok sabu, pipet dan handphone android," ujarnya. Toni Armando mengatakan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di Desa air putih sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan sudah lama menjadi TO. Pada saat dilakukan penangkapan RS berusaha melawan petugas sambil membuang plastik berisi yang diduga narkotika jenis sabu akan tetapi berhasil diamankan tim. "Tersangka RS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari AA DPO. Kami masih memburu AA untuk mengungkap jaringan mereka," ujarnya. Toni juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dengan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis. Karena pihaknya tidak main-main dalam mengungkap kasus ini dan tentunya harus ada kerja sama masyarakat," harapnya. Antara
Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap sejumlah nelayan dan warga di Kabupaten Bengkalis karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional. Satu tersangka bahkan menjemput 19 kilogram sabu-sabu ke Malaysia untuk diedarkan di Riau. Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penangkapan ini dipimpin Kasubdit I Komisaris Ambarita Hotmartua pada 14 Juli 2022 lalu. Tiga orang ditangkap, yaitu Along, Angah, dan Jet. Hebatnya Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Riau, Berkas Lengkap Tapi Tak Kunjung Sidang Ada Uji Emisi Gratis di Bandung, Kuota 600 Kendaraan Hakim Vonis Bupati Kuansing 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Hak Politik Selamat Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang masuknya narkoba dari Malaysia pada 11 Juli 2022. Penyelidikan dilakukan hingga satu per satu tersangka tersebut ditangkap. "Masih ada sejumlah orang yang dicari, sudah masuk daftar pencarian orang," kata Sunarto, Kamis 28/7/2022. Masuknya narkoba Malaysia ini bermula saat tersangka Along dihubungi pria bernama Ayat. Along diminta menjemput sabu-sabu ke Malaysia memakai speedboat dari Pulau Rupat, Bengkalis. Tiba di Malaysia, Along bertemu Ayat dan menerima dua tas berisi sabu. Keduanya berangkat kemudian naik speedboat lagi menuju perairan Pulau Rupat. "Dari 19 kilogram sabu tadi, 5 bungkus diserahkan ke Jet dan sisanya ke tersangka Angah," kata Sunarto. Tanggal 14 Juli 2022, Along tertangkap. Dia mengaku menyerahkan sabu tadi kepada Angah dan Jet hingga akhirnya kedua orang tadi tertangkap di lokasi berbeda. *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
penangkapan narkoba di bengkalis 2018